1. Organisasi
Niaga
Organisasi niaga adalah
organisasi yang tujuan utamanya mencari keuntungan
Macam-macam organisasi niaga
Macam-macam organisasi niaga
1. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas dahulu disebut Naamloze Vennootschaap (NV), yaitu suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya
Perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham memiliki tanggung jawab yang terbatas yaitu sebanyak saham yang dimiliki
Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapatkan keuntungan maka keuntungan tersebut dibagi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan
Perseroan Terbatas ada 3 macam yaitu:
Perseroan Terbatas dahulu disebut Naamloze Vennootschaap (NV), yaitu suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya
Perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham memiliki tanggung jawab yang terbatas yaitu sebanyak saham yang dimiliki
Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapatkan keuntungan maka keuntungan tersebut dibagi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan
Perseroan Terbatas ada 3 macam yaitu:
·
PT Terbuka menjual saham kepada masyarakat
umum melalu pasar modal (go public) dan setiap orang berhak membeli
saham perusahaan tersebut
·
PT Tertutup modalnya berasal dari kalangan
tertentu saja, misal dari kalangan kerabat atau keluarga dan tidak dijual ke
umum
· PT Kosong adalah
perseroan terbatas yang tidak memiliki kegiatan apa-apa tetapi telah memiliki
izin usaha dan izin lainnya
Contoh
perusahaan PT:
2. Persekutuan
Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer atau biasa disebut CV (Commanditaire Vennootscap) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin
Bentuk CV dibagi menjadi 3 yaitu:
Persekutuan Komanditer atau biasa disebut CV (Commanditaire Vennootscap) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin
Bentuk CV dibagi menjadi 3 yaitu:
·
CV Murni hanya terdapat satu sekutu
komplementer, yang lain merupakan sekutu komanditer
·
CV Campuran terbentuk dari suatu firma yang
membutuhkan tambahan modal. Dimana sekutu firma tersebut menjadi sekutu
komplementer sedangkan sekutu lain menjadi sekutu komanditer
· CV
Bersaham
adalah CV yang mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan. Sekutu
komplementer maupun komanditer mengambil satu saham atau lebih
Contoh
perusahaan CV:
·
CV.
PURNAMA JAYA PERSADA
3.
Joint Ventura
Joint Ventura atau Perusahaan Patungan adalah sebuah kesatuan yang dibentuk antara 2 pihak atau lebih untuk menjalankan kegiatan ekonomi bersama. Perusahaan ini umumnya untuk suatu proyek khusus saja dan bisa berupa badan hukum, kemitraan atau struktur resmi lainnya bergantung pada jumlah pertimbangan seperti pertanggungjawaban pajak dan kerugian
Joint Ventura atau Perusahaan Patungan adalah sebuah kesatuan yang dibentuk antara 2 pihak atau lebih untuk menjalankan kegiatan ekonomi bersama. Perusahaan ini umumnya untuk suatu proyek khusus saja dan bisa berupa badan hukum, kemitraan atau struktur resmi lainnya bergantung pada jumlah pertimbangan seperti pertanggungjawaban pajak dan kerugian
Contoh
bentuk Joint Ventura:
·
PT
ISTW adalah perusahaan Joint Venture Indonesia – Jepang yang memproduksi pipa
Galbani
·
TK
Negeri MEXINDO adalah taman kanak – kanak negeri yang ada didaerah bogor
letaknya didaerah Malabar, TK Negeri adalah bentuk pendidikan Joint Venture
Indonesia - Mexico
4. Koperasi
Koperasi adalah suatu jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berasaskan kekeluargaan. Tujuan koperasi adalah mensejahterakan anggotanya (menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1)
Jenis-jenis koperasi antara lain:
Koperasi adalah suatu jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berasaskan kekeluargaan. Tujuan koperasi adalah mensejahterakan anggotanya (menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1)
Jenis-jenis koperasi antara lain:
a. Koperasi
simpan pinjam, yaitu koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan
pinjaman.
b. Koperasi
konsumen,
yaitu koperasi yang beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatan
jual beli barang konsumen
c. Koperasi
produsen,
yaitu koperasi yang beranggotakan para pengusaha UKM dengan menjalankan
kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya
d. Koperasi
pemasaran,
yaitu koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk atau jasa koperasi
anggotanya
e.
Koperasi jasa, yaitu
koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya
Contoh
bentuk Koperasi:
·
Koperasi Sekolah
·
Koperasi Pegawai Republik Indonesia
·
Koperasi Konsumsi
·
Koperasi Simpan Pinjam
·
Koperasi Produksi
5.
Kartel
Kartel adalah bentuk kerja sama antara beberapa perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan tujuan untuk meningkatkan keuntungan, memperkecil kondisi persaingan, dan memperluas atau menguasai pasar. Macam-macam kartel yang sering dijumpai antara lain:
Kartel adalah bentuk kerja sama antara beberapa perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan tujuan untuk meningkatkan keuntungan, memperkecil kondisi persaingan, dan memperluas atau menguasai pasar. Macam-macam kartel yang sering dijumpai antara lain:
- Kartel wilayah adalah penggabungan yang didasarkan pada perjanjian pembagian wilayah atau daerah penjualan dan pemasaran barangnya
- Kartel produksi adalah penggabungan yang bertujuan untuk menyelenggarakan produksi bersama secara massal, tetapi masing-masing perusahaan ditetapkan batas jumlah produksi yang diperbolehkan (kuota produksi)
- Kartel bersyarat atau kartel kondisi adalah penggabungan dengan menetapkan syarat-syarat penjualan, penyerahan barang, dan penetapan kualitas produksi
- Kartel harga adalah penggabungan dengan menetapkan harga minimum dari produk yang dihasilkan masing-masing anggota
- Kartel pembelian dan penjualan adalah penggabungan untuk pembelian dan penjualan hasil produksi, agar tidak terjadi persaingan
Contoh bentuk kartel:
· PT Holcim
· PT Hollindo
6. Fa
(firma)
(dari
bahasa Belanda venootschap onder firma; secara harfiah:
perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa,
adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau
lebih dengan memakai nama bersama.Pemilik firma terdiri dari beberapa orang
yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan
pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan
Contoh
bentuk perusahaan Fa (firma):
·
POPJASA
7. Trust
Trust
adalah peleburan beberapa badan usaha menjadi sebuah perusahaan yang baru,
sehingga diperoleh kekuasaan yang besar dan monopoli
Contoh
bentuk Trust:
·
Opec (oraganization Of Petroleum Exporting
Country ) -> indonesia, venezuela, Qatar, Aljazair, Nigeria, irak, iran,
Kuwait dll
·
Rabobank International Indonesia (RII)
·
PT Indofood Sukses Makmur Tbk dengan PT Bina Makna
Indopratama
8. Holding
Company
Holding Company adalah suatu PT yang besar yang menguasai sebagian
besar sero atau saham perusahaan lainnya. Meskipun secara yuridis badan usaha
yang dikuasai tetap berdiri sendiri namun diatur dan dijalankan sesuai dengan
kebijakan PT yang menguasai
Contoh
bentuk Holding Company:
·
Astra International
·
PT Dharma Inti Utama
·
PT Gama Multi Usaha Mandiri
·
PT Semen Indonesia
2. Organisasi
Sosial
Organisasi
sosial adalah
perkumpulan sosial
yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun
yang tidak berbadan hukum, yang berfungsi sebagai sarana
partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa dan negara. Sebagai makhluk
yang selalu hidup bersama-sama, manusia
membentuk organisasi sosial untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang tidak
dapat mereka capai sendiri
Keberadaan lembaga sosial tidak
lepas dari adanya norma dalam masyarakat. Di mana nilai merupakan sesuatu yang
baik, dicita- citakan, dan dianggap penting oleh masyarakat. Oleh karenanya,
untuk mewujudkan nilai sosial, masyarakat menciptakan aturan-aturan yang tegas
yang disebut norma sosial. Nilai dan norma inilah yang membatasi setiap
perilaku manusia dalam kehidupan bersama. Sekumpulan norma akan membentuk suatu
sistem norma. Inilah awalnya lembaga sosial terbentuk. Sekumpulan nilai dan
norma yang telah mengalami proses institutionalization menghasilkan
lembaga sosial
Contoh Organisasi Sosial:
·
DKM
(Dewan Keluarga Masjid), dimana organisasi tersebut bertujuan untuk melakukan
kegiatan hari besar islam seperti: selamatan muharam, rajaban isra mi’raj
dibulan rajab, muludan dibulan rabbiul awal dll
·
Remaja
Masjid, remaja masjid adalah sekumpulan pemuda, yang tugasnya membantu DKM
dalam melaksanakan kegiatan kerohanian
·
PMR
(palang Merah Remaja), disetiap sekolah, perumaha, atau perkampungan pasti
selalu ada Palang Merah Remaja atau biasa disebut PMR, yang bertujuan membantu
seseorang dalam pengobatan pertama pada kecelakaan (p3k), PMR sendiri diberikan
tugas oleh rumah sakit, puskesmas dan PMI untuk menanganinya, PMR sendiri
berisikan remaja – remaja yang peduli akan kesehatan lingkungan hidup
3. Organisasi
Regional dan Internasional
a. Organisasi
Regional
Organisasi regional mempunyai
wilayah kegiatannya bersifat regional, dan keanggotaan hanya diberikan bagi
negara-negara pada kawasan tertentu saja. Peran yang dimainkan oleh
organisasi-organisasi regional sangat berbeda bergantung pada karakteristik
organisasi tersebut. Karakteristik ini dipengaruhi oleh faktor geografis,
ketersediaan sumber-sumber dan struktur organisasi. Perbedaan faktor-faktor ini
akan mempengaruhi bentuk Organisasi Regional dan organ-organ yang menopangnya.
Perbedaan karakter ini juga nantinya akan berpengaruh pada mekanisme dan
prosedur penyelesaian konflik yang ditempuh untuk menyelesaikan sengketa antara
anggota dalam sebuah Organisasi Regional
Contoh
Organisasi Regional:
AFC
(Asian Football
Confederation) adalah badan
pengatur sepak bola
di Asia, tidak termasuk Siprus dan Israel, tetapi mencakup AustraliaAFC mempunyai 46 negara anggota yang mayoritas terletak di Asia. Negara yang memiliki wilayah di Eropa dan Asia, seperti Turki, Kazakhstan, Azerbaijan, Georgia, dan Rusia, tergabung ke dalam UEFA, sama halnya dengan Armenia, Siprus, dan Israel, yang seluruh wilayahnya terletak di Asia.
AFC didirikan pada 8 Mei 1954 di Manila, Filipina dan merupakan salah satu dari enam konfederasi benua FIFA. FIFA mengakui AFC sejak 21 Juni 1954. Markas AFC berada di AFC House, Jalan 1/155, Bukit Jalil, Kuala Lumpur, Malaysia. Presidennya saat ini adalah Mohammed bin Hammam (Qatar)
b.
Organisasi Internasional
Organisasi internasional adalah kumpulan dari 2(dua) negara atau lebih yang bersatu atas dasar forum
internasional
Contoh Organisasi Internasional:
Fédération Internationale de Football
Association (FIFA) atau Federasi
Internasional Sepak Bola adalah badan pengatur internasional sepak bola. FIFA bermarkas di Zürich, SwissFIFA didirikan di Paris pada 21 Mei 1904 dan merayakan hari jadinya yang ke-100 pada 2004. Pada April 2004, FIFA mengumumkan bahwa mereka memperkirakan akan meraup keuntungan sebesar $144 juta dari $1,64 miliar dalam pendapatan antara tahun 2003 dan 2006
FIFA juga mempromosikan sepak bola, mengatur transfer pemain antar tim, memberikan gelar Pemain Terbaik Dunia FIFA, dan menerbitkan daftar Peringkat Dunia FIFA setiap bulannya.
Peraturan sepak bola ditetapkan oleh IFAB (International Football Association Board), yang terdiri dari empat wakil dari FIFA dan masing-masing satu wakil dari The Football Association, Asosiasi Sepak Bola Skotlandia, Asosiasi Sepak Bola Wales, dan Asosiasi Sepak Bola Irlandia Utara
Badan ini berfungsi bersama dengan
asosiasi-asosiasi regional yang memantau perkembangan sepak bola di berbagai
belahan dunia. Keenam konfederasi yang membentuk FIFA (dan wilayah yang di
bawah pengawasan mereka) adalah:
Daftar Pustaka: