Jumat, 11 Oktober 2013

Macam – macam Organisasi Dari Segi Tujuan (Teori Organisasi Umum)



1.      Organisasi Niaga
Organisasi niaga adalah organisasi yang tujuan utamanya mencari keuntungan

Macam-macam organisasi niaga

1.   Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan Terbatas dahulu disebut Naamloze Vennootschaap (NV), yaitu suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya

Perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham memiliki tanggung jawab yang terbatas yaitu sebanyak saham yang dimiliki


Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapatkan keuntungan maka keuntungan tersebut dibagi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan

Perseroan Terbatas ada 3 macam yaitu:
·      PT Terbuka menjual saham kepada masyarakat umum melalu pasar modal (go public) dan setiap orang berhak membeli saham perusahaan tersebut
·      PT Tertutup modalnya berasal dari kalangan tertentu saja, misal dari kalangan kerabat atau keluarga dan tidak dijual ke umum
·      PT Kosong adalah perseroan terbatas yang tidak memiliki kegiatan apa-apa tetapi telah memiliki izin usaha dan izin lainnya
Contoh perusahaan PT:



2.   Persekutuan Komanditer (CV)

Persekutuan Komanditer atau biasa disebut CV (Commanditaire Vennootscap) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin

Bentuk CV dibagi menjadi 3 yaitu:
·   CV Murni hanya terdapat satu sekutu komplementer, yang lain merupakan sekutu komanditer
·   CV Campuran terbentuk dari suatu firma yang membutuhkan tambahan modal. Dimana sekutu firma tersebut menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain menjadi sekutu komanditer
·   CV Bersaham adalah CV yang mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan. Sekutu komplementer maupun komanditer mengambil satu saham atau lebih
Contoh perusahaan CV:
·   CV. CAHAYA SEMPURNA
·   CV. PURNAMA JAYA PERSADA
·   SURVINDO.CV
3.   Joint Ventura

Joint Ventura atau Perusahaan Patungan adalah sebuah kesatuan yang dibentuk antara 2 pihak atau lebih untuk menjalankan kegiatan ekonomi bersama. Perusahaan ini umumnya untuk suatu proyek khusus saja dan bisa berupa badan hukum, kemitraan atau struktur resmi lainnya bergantung pada jumlah pertimbangan seperti pertanggungjawaban pajak dan kerugian
Contoh bentuk Joint Ventura:
·   PT ISTW adalah perusahaan Joint Venture Indonesia – Jepang yang memproduksi pipa Galbani
·   TK Negeri MEXINDO adalah taman kanak – kanak negeri yang ada didaerah bogor letaknya didaerah Malabar, TK Negeri adalah bentuk pendidikan Joint Venture Indonesia - Mexico

4.   Koperasi

Koperasi adalah suatu jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berasaskan kekeluargaan. Tujuan koperasi adalah mensejahterakan anggotanya (menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1)

Jenis-jenis koperasi antara lain:
a.   Koperasi simpan pinjam, yaitu koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
b.   Koperasi konsumen, yaitu koperasi yang beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatan jual beli barang konsumen
c.    Koperasi produsen, yaitu koperasi yang beranggotakan para pengusaha UKM dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya
d.   Koperasi pemasaran, yaitu koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk atau jasa koperasi anggotanya
e.    Koperasi jasa, yaitu koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya
Contoh bentuk Koperasi:
·   Koperasi Sekolah
·   Koperasi Pegawai Republik Indonesia
·   Koperasi Konsumsi
·   Koperasi Simpan Pinjam
·   Koperasi Produksi


5.   Kartel

Kartel adalah bentuk kerja sama antara beberapa perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan tujuan untuk meningkatkan keuntungan, memperkecil kondisi persaingan, dan memperluas atau menguasai pasar. Macam-macam kartel yang sering dijumpai antara lain:
  1. Kartel wilayah adalah penggabungan yang didasarkan pada perjanjian pembagian wilayah atau daerah penjualan dan pemasaran barangnya
  2. Kartel produksi adalah penggabungan yang bertujuan untuk menyelenggarakan produksi bersama secara massal, tetapi masing-masing perusahaan ditetapkan batas jumlah produksi yang diperbolehkan (kuota produksi)
  3. Kartel bersyarat atau kartel kondisi adalah penggabungan dengan menetapkan syarat-syarat penjualan, penyerahan barang, dan penetapan kualitas produksi
  4. Kartel harga adalah penggabungan dengan menetapkan harga minimum dari produk yang dihasilkan masing-masing anggota
  5. Kartel pembelian dan penjualan adalah penggabungan untuk pembelian dan penjualan hasil produksi, agar tidak terjadi persaingan
Contoh bentuk kartel:
·   PT Holcim
·   PT Hollindo




6.   Fa (firma)
(dari bahasa Belanda venootschap onder firma; secara harfiah: perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama.Pemilik firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan
Contoh bentuk perusahaan Fa (firma):
·   POPJASA

7.      Trust
Trust adalah peleburan beberapa badan usaha menjadi sebuah perusahaan yang baru, sehingga diperoleh kekuasaan yang besar dan monopoli
Contoh bentuk Trust:
·   Opec (oraganization Of Petroleum Exporting Country ) -> indonesia, venezuela, Qatar, Aljazair, Nigeria, irak, iran, Kuwait dll
·   Rabobank International Indonesia (RII)
·   PT Indofood Sukses Makmur Tbk dengan PT Bina Makna Indopratama

8.      Holding Company
Holding Company adalah suatu PT yang besar yang menguasai sebagian besar sero atau saham perusahaan lainnya. Meskipun secara yuridis badan usaha yang dikuasai tetap berdiri sendiri namun diatur dan dijalankan sesuai dengan kebijakan PT yang menguasai
Contoh bentuk Holding Company:
·   Astra International
·   PT Dharma Inti Utama
·   PT Gama Multi Usaha Mandiri
·   PT Semen Indonesia

2.      Organisasi Sosial
Organisasi sosial adalah perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa dan negara. Sebagai makhluk yang selalu hidup bersama-sama, manusia membentuk organisasi sosial untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang tidak dapat mereka capai sendiri
Keberadaan lembaga sosial tidak lepas dari adanya norma dalam masyarakat. Di mana nilai merupakan sesuatu yang baik, dicita- citakan, dan dianggap penting oleh masyarakat. Oleh karenanya, untuk mewujudkan nilai sosial, masyarakat menciptakan aturan-aturan yang tegas yang disebut norma sosial. Nilai dan norma inilah yang membatasi setiap perilaku manusia dalam kehidupan bersama. Sekumpulan norma akan membentuk suatu sistem norma. Inilah awalnya lembaga sosial terbentuk. Sekumpulan nilai dan norma yang telah mengalami proses institutionalization menghasilkan lembaga sosial

Contoh Organisasi Sosial:
·   DKM (Dewan Keluarga Masjid), dimana organisasi tersebut bertujuan untuk melakukan kegiatan hari besar islam seperti: selamatan muharam, rajaban isra mi’raj dibulan rajab, muludan dibulan rabbiul awal dll
·   Remaja Masjid, remaja masjid adalah sekumpulan pemuda, yang tugasnya membantu DKM dalam melaksanakan kegiatan kerohanian
·   PMR (palang Merah Remaja), disetiap sekolah, perumaha, atau perkampungan pasti selalu ada Palang Merah Remaja atau biasa disebut PMR, yang bertujuan membantu seseorang dalam pengobatan pertama pada kecelakaan (p3k), PMR sendiri diberikan tugas oleh rumah sakit, puskesmas dan PMI untuk menanganinya, PMR sendiri berisikan remaja – remaja yang peduli akan kesehatan lingkungan hidup

3.      Organisasi Regional dan Internasional

a.   Organisasi Regional
Organisasi regional mempunyai wilayah kegiatannya bersifat regional, dan keanggotaan hanya diberikan bagi negara-negara pada kawasan tertentu saja. Peran yang dimainkan oleh organisasi-organisasi regional sangat berbeda bergantung pada karakteristik organisasi tersebut. Karakteristik ini dipengaruhi oleh faktor geografis, ketersediaan sumber-sumber dan struktur organisasi. Perbedaan faktor-faktor ini akan mempengaruhi bentuk Organisasi Regional dan organ-organ yang menopangnya. Perbedaan karakter ini juga nantinya akan berpengaruh pada mekanisme dan prosedur penyelesaian konflik yang ditempuh untuk menyelesaikan sengketa antara anggota dalam sebuah Organisasi Regional
Contoh Organisasi Regional:
AFC  (Asian Football Confederation) adalah badan pengatur sepak bola di Asia, tidak termasuk Siprus dan Israel, tetapi mencakup Australia
AFC mempunyai 46 negara anggota yang mayoritas terletak di Asia. Negara yang memiliki wilayah di Eropa dan Asia, seperti Turki, Kazakhstan, Azerbaijan, Georgia, dan Rusia, tergabung ke dalam UEFA, sama halnya dengan Armenia, Siprus, dan Israel, yang seluruh wilayahnya terletak di Asia.
AFC didirikan pada 8 Mei 1954 di Manila, Filipina dan merupakan salah satu dari enam konfederasi benua FIFA. FIFA mengakui AFC sejak 21 Juni 1954. Markas AFC berada di AFC House, Jalan 1/155, Bukit Jalil, Kuala Lumpur, Malaysia. Presidennya saat ini adalah Mohammed bin Hammam (Qatar)
b.   Organisasi Internasional
Organisasi internasional adalah kumpulan dari 2(dua) negara atau lebih yang bersatu atas dasar forum internasional
Contoh Organisasi Internasional:
Fédération Internationale de Football Association (FIFA) atau Federasi Internasional Sepak Bola adalah badan pengatur internasional sepak bola. FIFA bermarkas di Zürich, Swiss
FIFA didirikan di Paris pada 21 Mei 1904 dan merayakan hari jadinya yang ke-100 pada 2004. Pada April 2004, FIFA mengumumkan bahwa mereka memperkirakan akan meraup keuntungan sebesar $144 juta dari $1,64 miliar dalam pendapatan antara tahun 2003 dan 2006
FIFA juga mempromosikan sepak bola, mengatur transfer pemain antar tim, memberikan gelar Pemain Terbaik Dunia FIFA, dan menerbitkan daftar Peringkat Dunia FIFA setiap bulannya.
Peraturan sepak bola ditetapkan oleh IFAB (International Football Association Board), yang terdiri dari empat wakil dari FIFA dan masing-masing satu wakil dari The Football Association, Asosiasi Sepak Bola Skotlandia, Asosiasi Sepak Bola Wales, dan Asosiasi Sepak Bola Irlandia Utara
Badan ini berfungsi bersama dengan asosiasi-asosiasi regional yang memantau perkembangan sepak bola di berbagai belahan dunia. Keenam konfederasi yang membentuk FIFA (dan wilayah yang di bawah pengawasan mereka) adalah:
·      AFC (Asia)
·      CAF (Afrika)
·      CONMEBOL (Amerika Selatan)
·      CONCACAF (Amerika Utara, Tengah dan Karibia)
·      OFC  (Oseania)
·      UEFA -(Eropa)

Daftar Pustaka:





Tidak ada komentar:

Posting Komentar