ILMU
SOSIAL DASAR
Ilmu
sosial dasar adalah seluruh usaha sadar untuk
menyelidiki, menemukan, dan meningkatkan pemahaman manusia tentang masalah sosial, dan juga
membicarakan hubungan timbal balik antara manusia dengan lingkungannya.
Khususnya kehidupan masyarakat Indonesia dengan menggunakan
pengertian-pengertian. Ilmu sosial bukanlah suatu bidang keahlian ilmu-ilmu
sosial tertentu, tetapi berasal berbagai bidang pengetahuan dalam berbagai
ilmu-ilmu sosial seperti, sosiologi, sejarah , antropologi, psikologi sosial.
Tujuan ilmu sosial dasar (ISD) adalah memberikan pengetahuan
dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang dikembangkan untuk
mengkaji gejala-gejala sosial dan lebih memahami dan menyadari bahwa setiap
kenyataan sosial dan masalah sosial ada dalam masyarakat dan selalu bersifat
kompleks, kita hanya bisa memahaminya secara kritis.
Ilmu pengetahuan dikelompokan dalam beberapa kelompok.
Secara umum ilmu pengetahuan dikelompokan menjadi tiga yaitu ilmu pengetahuan
alam, ilmu pengetahuan sosial, dan ilmu pengetahuan budaya atau lebih umum
disebut ilmu pengetahuan humaniora. Pengelompokan ilmu pengetahuan ini yang
mendasari pengembangan Ilmu Alamiah Dasar, Ilmu Sosial Dasar, dan Ilmu Budaya
Dasar.
Bahan pelajaran Ilmu Sosial Dasar dapat dibedakan 3 golongan
:
1. kenyataan-kenyataan social yang ada dala mmasyarakat, yang secara
bersama-sama merupakan masalah social tertentu.
2. konsep-konsep social atau pengertian-pengertian tentang kenyataan-kenyataan
social dibatasi pada konsep dasar atau elemnter saja yang sangat diperlukan
untuk mempelajari masalah-masalah social yang dibahas dalam Ilmu Pengetahuan
Sosial
3. masalah-masalh yang timbul dalam masyarakat, biasanya terlibat dalam
berbagai kenyataan-kenyataan social yang antara yang satu dengan yang lainnya
berbeda.
Penduduk masyarakat dan kebudayaan, penduduk adalah kumpulan manusia
yang menempati wilayah geografi dan ruang tertentu, sedangkan masyarakat
menurut R. Linton adalah setiap kelompok manusia yang telah cukup lama hidup
dan bekerjasama, sehingga mereka ini dapat mengorganisasikan dirinya berpikir
tentang dirinya dalam kesatuan sosial dengan batas-batas tertentu. Ini berarti
masyarakat akan terbentuk bila ada penduduknya sehingga tidak mungkin akan ada
masyarakat tanpa penduduk, masyarakat terbentuk karena adanya penduduk.
Sedangkan
budaya atau kebudayaan adalah sesuatu yang akan mempengaruhi tingkat
pengetahuan dan meliputi sistem ide atau gagasan yang terdapat dalam pikiran
manusia, sehingga dalam kehidupan sehari-hari, kebudayaan itu bersifat abstrak.
Sedangkan perwujudan kebudayaan adalah benda-benda yang diciptakan oleh manusia
sebagai makhluk yang berbudaya, berupa perilaku dan benda-benda yang bersifat
nyata, misalnya pola-pola perilaku, bahasa, peralatan hidup, organisasi sosial,
religi, seni, dan lain-lain, yang kesemuanya ditujukan untuk membantu manusia
dalam melangsungkan kehidupan bermasyarakat.
Pertambahan penduduk pada dasarnya dipengaruhi oleh faktor –
faktor demografi sebagai berikut :
1. Kematian (Mortalitas)
2. Kelahiran (Natalitas)
3. Migrasi (Mobilitas)
Kelahiran dan kematian dinamakan faktor alami, sedangkan perpindahan penduduk
dinamakan faktor non alami. Di dalam pengukuran demografi ketiga faktor
tersebut diukur dengan tingkat/rate. Tingkat/rate adalah ukuran frekuensi suatu
penyakit atau peristiwa/kejadian tertentu yang terjadi pada suatu populasi
selama periode waktu tertentu, dibandingkan dengan jumlah penduduk yang
menanggung resiko tersebut.
Migrasi adalah perpindahan penduduk dengan tujuan untuk
menetap dari suatu tempat ke tempat lain melewati batas administratif (migrasi
internal) atau batas politik/negara (migrasi internasional). Dengan kata lain,
migrasi diartikan sebagai perpindahan yang relatif permanen dari suatu daerah
(negara) ke daerah (negara) lain.
Walaupun migrasi manusia telah berlangsung selama ribuan
tahun, konsep modern imigrasi, khususnya pada abad ke 19 terkait dengan perkembangan
negara-bangsa dengan kriteria kewarganegaraan yang jelas, paspor, pengawasan
perbatasan permanen, serta hokum kewarganegaraan. kewarganegaraan dari suatu
negara memberikan hak-hak khusus kepada penduduk negara tersebut, sementara
para imigran dibatasi oleh hukum imigrasi. Negara-bangsa membuat imigrasi
menjadi suatu isu politik; per definisi ia adalah tanah air suatu bangsa yang ditandai oleh
kesamaan etnis dan/atau budaya,
sedangkan imigran memiliki etnis dan budaya yang berbeda. Hal ini kadang
menyebabkan suatu ketegangan sosial, xenofobia, dan konfik identitas nasional pada banyak Negara maju
Berbagai
penelitian antropologi budaya menunjukan bahwa terdapat korelasi antar corak
kebudayaan dengan corak kepribadian anggota masyarakat. Opini umum juga
menyatakan bahwa kebudayaan suatu bangsa adalah cermin kepribadian bangsa yang
bersangkutan. Kalau begitu dari sisi mana kebudayaan dapat memberi pengaruh
pada suatu kepribadian??. Jika kita melihat dari sisi sikap pemilik kebudayaan
itu sendiri. Pemilik kebudayaan itu menganggap bahwa segala sesuatu terangkum
dan terlebur dalam segala materi kebudayaan itu sebagai sesuatu yang logis,
normal serasi, dan selaras dengan kodrat dalam tabiat asasi manusia dan
sebagainya. Kepribadian bangsa indonesia yang ramah tamah, suka menolong,
memiliki sifat kegotong royongan adalah ciri umum dari sekian banyak
kepribadian dari suku-suku yang berada di Republik Indonesia dan terpatri
menjadi ciri khas kepribadian Bangsa Indonesia
Individu adalah bagian atau satuan terkecil yang perseorangan dari
suatu kelompok masyarakat. Pertumbuhan adalah perubahan besar, ukuran atau
jumlah dalam suatu bentuk untuk pengukuran. Dan pertumbuhan penduduk adalah
perubahan populasi sewaktu-waktu yang dapat dihitung dari jumlah individu
sebuah populasi.
Terdapat 3 faktor utama secara umum yang mempengaruhi pertumbuhan
penduduk :
1. Kelahiran (Fertilitas)
2. Kematian (Mortalitas)
3. Perpindahan (Migrasi)
kelahiran bersifat menambah,kematian bersifat mengurangi dan
mingrasi dapat bersifat menambah(migrasi masuk)dan dapat pula bersifat
mengurangi(mingrasi keluar). untuk banyak negara ,termasuk
indonesia,pertumbuhan penduduk di tentukan oleh kelahiran dan kematian,karena
mingrasi masuk dan migrasi keluar terlalu kecil sehingga bisa diabaikan,
Ada beberapa fungsi yang
dijalankan dalam keluarga :
1.Fungsi Pendidikan. Dalam hal
ini tugas keluarga adalah mendidik dan menyekolahkan anak untuk mempersiapkan
kedewasaan dan masa depan anak bila kelak dewasa.
2. Fungsi Religius. Tugas keluarga dalam fungsi ini adalah memperkenalkan dan
mengajak anak dan anggota keluarga yang lain dalam kehidupan beragama, dan
tugas kepala keluarga untuk menanamkan keyakinan bahwa ada keyakinan lain yang
mengatur kehidupan ini dan ada kehidupan lain setelah di dunia ini.
3. Fungsi Ekonomis. Tugas kepala keluarga dalam hal ini adalah mencari
sumber-sumber kehidupan dalam memenuhi fungsi-fungsi keluarga yang lain, kepala
keluarga bekerja untuk mencari penghasilan, mengatur penghasilan itu,
sedemikian rupa sehingga dapat memenuhi rkebutuhan-kebutuhan keluarga.
4. Fungsi Biologis. Tugas keluarga yang utama dalam hal ini adalah untuk
meneruskan keturunan sebagai generasi penerus.
5.Fungsi Sosialisasi. Tugas
keluarga untuk membina sosialisasi pada anak, membentuk norma-norma tingkah
laku dan meneruskan nilai-nilai budaya.
Pengertian dari fungsi-fungsi
keluarga adalah suatu tugas atau pekerjaan yang harus dilaksanakan dalam
keluarga untuk tujuan yang positif. Masyarakat (sebagai terjemahan istilah society)
adalah sekelompok orang yang membentuk sebuah sitem semi tertutup (atau semi terbuka), dimana sebagian besar
interaksi adalah antara individu-individu yang berada dalam kelompok tersebut.
Makna Individu adalah manusia sebagai makhluk individu mengalami
kegembiraan atau kecewa akan terpaut dengan jiwa raganya. Tidak hanya dengan
mata, telinga, tangan, kemauan, dan perasaan saja. Dalam kegembiraannya manusia
dapat mengagumi dan merasakan suatu keindahan, karena ia mempunyai rasa
keindahan, rasa estetis dalam individunya.
Makna Masyarakat adalah makna masyarakat termasuk juga dengan
pengertian dari masyarakat tersebut yaitu merupakan istilah yang digunakan
untuk menerangkan komuniti
manusia yang tinggal bersama-sama. Boleh juga dikatakan masyarakat itu
merupakan jaringan perhubungan antara pelbagai individu. Dari segi pelaksanaan,
ia bermaksud sesuatu yang dibuat - atau tidak dibuat - oleh kumpulan orang itu.
Masyarakatmerupakan subjek utama dalam pengkajian social saint.
Makna Keluarga adalah makna keluarga termasuk juga dengan
pengertian keluarga yg saya ketahui seperti betikut yang terdiri dari Ayah, ibu dan anak serta bebarapa orang
lain yang masih terikat dalam hubungan darah dan saling ketergantungan atau
membutuhkan satu sama lain.
Hubungan antara individu, keluarga dan
masyarakat. Aspek individu, keluarga, masyarakat dan
kebudayaan adalah aspek-aspek sosial yang tidak bisa dipisahkan. Keempatnya
mempunyai keterkaitan yang sangat erat. Tidak akan pernah ada keluarga,
masyarakat maupun kebudayaan apabila tidak ada individu. Sementara di pihak
lain untuk mengembangkan eksistensinya sebagai manusia, maka individu
membutuhkan keluarga dan masyarakat, yaitu media di mana individu dapat
mengekspresikan aspek sosialnya. Di samping itu, individu juga membutuhkan
kebudayaan yakni wahana bagi individu untuk mengembangkan dan mencapai
potensinya sebagai manusia.
Urbanisasi adalah perpindahan penduduk dari desa ke kota. Urbanisasi ialah masalah yang cukup serius
bagi kita semua. Persebaran penduduk yang tidak merata antara desa dengan kota
akan menimbulkan berbagai permasalahan kehidupan sosial kemasyarakatan. Jumlah
peningkatan penduduk kota yang signifikan tanpa didukung dan diimbangi dengan
jumlah lapangan pekerjaan, fasilitas umum, aparat penegak hukum, perumahan,
penyediaan pangan, dan lain sebagainya tentu adalah suatu masalah yang harus
segera dicarikan jalan keluarnya.
Proses Terjadinya Urbanisasi di karenakan faktor urbanisasi,
antara lain factor – factor urbanisai di bagi menjadi 3 yakni :
A. Faktor Penarik Terjadinya
Urbanisasi
1. Kehidupan kota yang lebih modern
2. Sarana dan prasarana kota lebih lengkap
3. Banyak lapangan pekerjaan di kota
4. Pendidikan sekolah dan perguruan tinggi lebih
baik dan berkualitas
B. Faktor Pendorong Terjadinya Urbanisasi
1. Lahan pertanian semakin sempit
2. Merasa tidak cocok dengan budaya tempat asalnya
3. Menganggur karena tidak banyak lapangan pekerjaan
di desa
4. Terbatasnya sarana dan prasarana di desa
5. Diusir dari desa asal
6. Memiliki impian kuat menjadi orang kaya
Pemuda adalah golongan manusia
manusia muda yang masih memerlukan pembinaan dan pengembangan kearah yang lebih
baik, agar dapat melanjutkan dan mengisi pembangunan yang kini telah
berlangsung, pemuda di Indonesia dewasa ini sangat beraneka ragam, terutama bila
dikaitkan dengan kesempatan pendidikan. Keragaman tersebut pada dasarnya tidak
mengakibatkan perbedaan dalam pembinaan dan pengembangan generasi muda.
Sosialisasi adalah proses yang
membantu individu melalui belajar dan penyesuain diri , bagaimana bertindak dan
berpikir agar dia dapat berperan dan berfungsi , baik sebagai individu maupun
sebagai anggota masyarakat , terutam dalam keluarga.
Pengertian dari
internalisasi,belajar dan sosialisasi pada dasarnya memiliki kesamaan.karena
sama-sama berlangsung melalui interaksi sosial.Internalisasi lebih di tekan kan
kepada norma-norma individu yang meng internalisasikan norma-norma
tersebut,akan tetapi norma-norma tersebut mendarah daging dalam jiwa anggota
masyarakat.
Belajar di tekankan
kepada tingkah laku seorang individu,seperti bertambahnya pengetahuan/ilmu
dalam diri seorang atau seorang individu yang tidak tahu karena dia belajar
maka menjadi tahu,dan proses belajar berlangsung melalui lingkungan hidup
sehari-hari ataupun lembaga pendidikan.
Sosialisasi di tekankan kepada individu yang
berinteraksi sosial dengan masyarakat sekitar, karena dalam kaidah kehidupan
manusia itu tidak dapat hidup sendiri.
Masalah pribadi yaitu masalah-masalah yang berhubungan dengan
situasi dan kondisi di rumah, sekolah, kondisi fisik, penampilan, emosi,
penyesuaian sosial, tugas dan nilai-nilai.
Masalah khas remaja yaitu masalah yang timbul akibat status yang
tidak jelas pada remaja, seperti masalah pencapaian kemandirian, kesalahpahaman
atau penilaian berdasarkan stereotip yang keliru, adanya hak-hak yang lebih
besar dan lebih sedikit kewajiban dibebankan oleh orangtua.
· Penyalahgunaan narkoba
· Seks bebas
· Tawuran antara pelajar
Cara mengembangkan potensi generasi muda :
- Sebagaiagent of change, yaitu
mengadakan perubahan dalam masyarakat kearah yang lebih baik dan bersifat
kemanusiaan.
- Sebagai agent of development,
yaitu melancarkan pembangunan disegala bidang yang bersifat fisik maupun non
fisik.
- Sebagai agent of modernization,
yaitu pemuda bertindak sebagai pelopor pembaruan.
Perguruan Tinggi adalah Perguruan Tinggi yang didambakan,
diimpikan, diharapkan, difavoritkan, dan dicintai oleh masyarakat pada umumnya
dan masyarakat kampus pada khususnya. Agar bisa menjadi Perguruan Tinggi
Idaman, maka ada 5 faktor yang menurut saya harus dipenuhi oleh Perguruan
Tinggi, yaitu :
· Mutu / Kualitas
· Biaya murah / terjangkau
· Keamanan / Kenyamanan
· Mengikuti Perkembangan Zaman Bermanfaat Bagi Mayarakat
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana
untuk mewujudkan suasana belajar
dan proses pembelajaran agar
peserta didik secara
aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual
keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta
keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan yang ada di suatu negara
untuk mengatur ketertiban dan keamanan agar terciptanya lingkungan yang damai
dan tentram.
Sifat dan ciri-ciri hukum
Ciri-ciri hukum :
a. Terdapat perintah dan/atau larangan
b. Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Setiap orang berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat,
sehingga tata-tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan
sebaik-baiknya. Oleh karena itu, hukum meliputi pelbagai peraturan yang
menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang lainnya, yakni
peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’.
Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan
terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa.
Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari
berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan,
jurisprudentie, traktat dan doktrin
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi
di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya,
pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal
terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat
serta pengakuan dari negara lain.
Tugas Pokok Negara adalah
1. Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial
(saling bertentangan) agar tidak berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya.
2. Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan
golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat.
Sifat-Sifat Negara
1. Sifat memaksa agar peratura perundang-undangan di taati dan dengan
demikian penertiban dalam masyarakat tercapi serta timbulnya anarki dicegah.
Maka negara memiliki sifat memaksa dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai
kekerasan fisik secara lega.
2. Sifat Monopoli : Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan
bersama dari masyarakat. Dalam rangka ini negara dapat menyatakan bahwa suatu
aliran ke percayaan atau aliran politik tertentu di kurangi hidup dan
disebarluaskan oleh karena dianggap bertentang dengan tujuan masyarkat.
3. Sifat mencakup semua: Semua peraturan perundang-undangan berlaku
untuk semua orang tanpa terkecuali
Bentuk Negara
1. Negara kesatuan : Suatu negara yang mereka dan berdaulat, yang
berkuasa satu pemerintah pusat yang menatur seluruh daerah secara totalitas.
Bentuk negara ini tidak terdiri atas beberapa negara, yang menggabungkan diri
sedemikian rupa hingga menjadi satu negara yang negara-negara itu mempunya
status bagian-bagian. Negara Kesatuan dapat berbentuk :
1. Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi, dimana segala sesuatu
dalam negara itu langsung diatur dan diurs oleh pemeintah pusat dan
daerah-daerah tinggal melaksanakannya.
2. Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, dimana kepala daerah
diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri
(otonomi daerah) yang dinamakan daerah swatantra.
2. Negara Serikat (Federasi) :
Suatu negara yang merupakan gabungan dari beberapa negara yang menjadi
negara-negara bagian dari negara serikat itu. Negara-negara bagian itu asala
mulanya adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat serta berdiri sendiri.
Dengan menggabungkan diri dengan negara serikat, berarti ia telah melepaskan
sebagian kekuasaanna dengan menyerahkan kepada negara serikat itu. Kekuasaan
yang diserahkan itu disebutkan satu demi satu (limiatif) yang merupakan
delegated powers (kekuasaan yang didelegasikan).
Kekuasaan Asli ada pada negara bagian karena berhbungan langsung
dengan rakyatnya. Penyerahan kekuasaannya kepada negara serikat adlah hal-hal
yang berhubungan dengan hubungan luar negeri. Pertahanan Negara, Keuangan, dan
urusan Pos. Dapat juga diartikan bahwa bidang kegiatan pemerintah federasi
adalah urusan-urusan selebihnya dari pemerintah negara-negara bagian (residuary
powers).
Bentuk
Pemerintahan
Kerjaan (Monarki) adalah suatu negara yang kepala negaranya adalah seorang
Raja, Sultan, atau Kaisar dan Ratu. Kepala negara diangkat (dinobatkan) secara
turun-temurun dengan memilih putera/puteri tertua (sesuai dengan budaya
setempat) dari isteri yang sah (permaisuri)
Ada
beberapa macam kerjaan (Monarki)
1. Monarki Mutlak, yaitu seluruh kekuasan negara berada di tangan
rajam yang mempunyai kekuasaan dan wewenang yang tidak terbatas, yang mutlak.
Perintah raja merupakan undang-undang yang harus dilaksanakan. Kehendak negara
adalah Kehendak Rja (I’etat c’est moi)
2. Monarki Konstitusional yaitu suatu monarki, dimana kekuasaan raja
itu dibatasi oleh suatu konstitusi (undang-undang dasar) raja tidak boleh b
erbuat sesuatu yang bertentangan dengan Konstitusi dan segala perbuatannya
harus berdasarkan dan harus sesuai dengan kontitusi
3. Monarki palementer yaitu suatu monarki, dimana terdapat perlemen
terhadap badan mana paramentri bai perseorangan maupun secara keseluruhan
bertanggung ajawab sepenuhnya dalam system perlemen, raja , kepala Negara itu
merupakan lambing kesatuan Negara yang tidak dapat diganggu gugat (the king can
do no wrong) yang bertanggung jawab atas kebijakan pemerintah menteri baik
bersama-sama untuk keseluruhan maupun seorangan untuk porto polionya
sendiri(system tanggung jawab (menteri)
Sifat-Sifat Negara
1. Sifat memaksa agar peratura perundang-undangan di taati dan dengan
demikian penertiban dalam masyarakat tercapi serta timbulnya anarki dicegah.
Maka negara memiliki sifat memaksa dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai
kekerasan fisik secara lega.
2. Sifat Monopoli : Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan
bersama dari masyarakat. Dalam rangka ini negara dapat menyatakan bahwa suatu
aliran ke percayaan atau aliran politik tertentu di kurangi hidup dan
disebarluaskan oleh karena dianggap bertentang dengan tujuan masyarkat.
3. Sifat mencakup semua (all encompassing, all embracing). Semua
peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali
Unsur-unsur Negara.
1. Penduduk negara adalah semua orang yang pada suatu wktu mendiami
wilayah negara mereka secara sosiologi lazim disebut rakyat dari negara itu.
Rakyat dalam huungan ini diartikan sebagai sekumpuan manusia yang dipersatukan
oleh suatu rasa persamaan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah
tertentu. Ditinjau dari segi hukum, rakyat merupakan warga negara suatu negara.
Waraga negara adalah seluruh indiidu yang mempunyai ikatan hukum dengan suatu
negara tertentu.
2. Wilayah
Wilayah adalah landasan materiil atau landasan fisik negara. Negara in concerto
juga tidak dapat diboyangkan tanpa landasan fisik ini. Luas wilayah negara
ditentuka oleh perbatasan-perbatasannya dan didalam batas-batas itu negara
menjalankan yuridiksi teritorial atas orang dan benda yang berada di dalam
wilyah itu, kecuali beberapa orang dan benda yang di bebaskan dari yuridiksi
itu.
Wilayah dalam hubungan ini dimaksudkan bukan hanya wilayah geografis atau
wilayah dalam arti sempit, tetapi terutama wilyah dalam arti hukum atau wilayah
dalam arti yang luas. Wilayah hukum atau willayah dalam arti luas ini merupakan
wilayah diatas mana dilaksanakannya yuridiksi negara dan meliputi baik wilayah
geografis maupun udara di atas wilayah itu meliputi baik wilyah geografis
maupun udara diatas wilyaha itu sampai tinggi yang tidak terbatas (menurut asas
usque ad coelum) dlam laut disekitar pantai itu yaitu apa yang disebut laut
teritorial. Dalam batas “wilayah dalam arti yang luas ini negara menjalankan
kedaulatan teritorialnya.
3. Pemerintah
Pemerintah adalah organisasi yang menatur dan memimpin negara. Tanpa pemerintah
tidak mungkin negara itu berjalan dengan baik. Pemerintah menegakkan hukum dan
memberantas kekacauanm mengadakan perdamaian dan menyelaraskan kepentingan-kepentingan
yang bertentangan. Pemerintah yang menetapkan menyatakan dan menjalankan
kemauan individu-individu yang tergabung dalam organisasi politik yang disebut
negara. Pemerintah adlah badan yang mengatur urusan sehari-hari yang
menjalankan tujuan-tujuan negara, menjalankan fungsi-fungsi kesejahteran
bersama.
4. Pengakuan dari Negara Lain
Adanya pengakuan dari negara lain menjadi tanda bahwa suatu negara
baru yang telah memenuhi persyaratan konstitutif diterima sebagai anggota baru
dalam pergaulan antarnegara. Dipandang dari sudut hukum internasional, faktor
pengakuan sangat penting, yaitu untuk:
tidak mengasingkan suatu kumpulan manusia dari hubungan-hubungan
internasional;
menjamin kelanjutan hubungan-hubungan intenasional dengan jalan
mencegah kekosongan hukum yang merugikan, baik bagi kepentingan-kepentingan
individu maupun hubungan antarnegara.
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki
kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Ada beberapa
definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama halnya, terdapat bermacam-macam jenis
pemerintahan di dunia.
Masyarakat
terbentuk dari individu-individu. Individu-individu yang terdiri dari berbagai
latar belakang tentu akan membentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri
dari kelompok-kelompok sosial. Dengan terjadinya kelompok sosial itu maka
terbentuklah suatu pelapisan masyarakat atau masyarakat yang berstrata.
Pembagian
dan pemberian kedudukan yang berhubungan dengan jenis kelamin nampaknya menjadi
dasar dari seluruh sistem sosial masyarakat kuno. Seluruh masyarakat memberikan
sikap dan kegiatan yang berbeda kapada kaum laki-laki dan perempuan. Tetapi hal
ini perlu diingat bahwa ketentuan-ketentuan tentang pembagian kedudukan antara
laki-laki dan perempuan yang kemudian menjadi dasar daripada pembagian
pekerjaan, semata-mata ditentukan oleh sistem kebudayaan itu sendiri.
Terjadinya
Pelapisan Sosial terbagi menjadi 2, yaitu:
– Terjadi dengan Sendirinya
Proses
ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun
orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas
kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara
alamiah dengan sendirinya. Oleh karena itu sifat yang tanpa disengaja inilah
yang membentuk lapisan dan dasar dari pada pelapisan itu bervariasi menurut tempat,
waktu, dan kebudayaan masyarakat dimana sistem itu berlaku.
- Terjadi dengan Sengaja
Sistem
pelapisan ini dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Dalam
sistem ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya kewenangan dan kekuasaan
yang diberikan kepada seseorang.
Hubungan
antara manusia dengan lingkungan masyarakatnya yang bersifat timbal balik
artinya anggota masyarakat itu sendiri memiliki hak dan kewajiban, baik
terhadap masyarakat maupun terhadap negaranya sendiri. Hak dan kewajiban ini
penting untuk diteteapkan dalam suatu undang-undang atau konstitusi.
Undang-undang tersebut nantinya akan diberlakukan untuk semua golongan
masyarakat tanpa terkecuali. Nah disinilah persamaan derajat itu dapat terlihat
dengan jelas. Tidak ada strata tertentu dalam penentuan peraturan yang harus
dijalankan. Walaupun dalam daerah tersebut terdapat peraturan adat yang sangat
terikat dalam penentuan strata, tetap saja dalam undang-undang kenegaraan hal
itu tidak diberlakukan. Tidak boleh ada diskriminasi dalam aspek apapun.
Dalam
masyarakat tertentu ada sebagian penduduk ikut terlibat dalam kepemimpinan,
sebaliknya dalam masyarakat tertentu penduduk tidak diikut sertakan. Dalam
pengertian umum elite menunjukkan sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati
kedudukan tinggi. Dalam arti lebih khusus lagi elite adalah sekelompok orang
terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang
kekuasaan.
Dalam
cara pemakaiannya yang lebih umum elite dimaksudkan : “ posisi di dalam masyarakat
di puncak struktur struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di
dalam ekonomi, pemerintahan, aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran,
dan pekerjaan-pekerjaan dinas.” Tipe masyarakat dan sifat kebudayaan sangat
menentukan watak elite. Dalam masyarakat industri watak elitnya berbeda sama
sekali dengan elite di dalam masyarakat primitive.
Di
dalam suatu pelapisan masyarakat tentu ada sekelompok kecil yang mempunyai
posisi kunci atau mereka yang memiliki pengaruh yang besar dalam mengambil
berbagai kehijaksanaan. Mereka itu mungkin para pejabat tugas, ulama, guru,
petani kaya, pedagang kaya, pensiunan an lainnya lagi. Para pemuka pendapat
(opinion leader) inilah pada umumnya memegang strategi kunci dan memiliki
status tersendiri yang akhirnya merupakan elite masyarakatnya.
Masyarakat
adalah sekelompok orang yang membentuk sebuah sistem semi tertutup (atau semi
terbuka), dimana sebagian besar interaksi adalah antara individu-individu yang
berada dalam kelompok tersebut. Lebih abstraknya, sebuah masyarakat adalah
suatu jaringan hubungan-hubungan antar entitas-entitas. Masyarakat adalah
sebuah komunitas yang interdependen (saling tergantung satu sama
lain).(Definisi dari : wikipedia)
Masyarakat
perkotaan merupakan masyarakat yang tinggal di perkotaan yakni daerah yang
lebih maju dan berkembang. Sedangkan masyarakat pedasaan merupakan masyarakat
yang beertempat tinggal di kawasan pedesaan yakni daerah yang masih alami atau
belum ada perubahan dalam pembangunan yang signifikan.
Ciri-ciri
masyarakat perkotaan yaitu:
i. Kehidupan keagamaannya berkurang, kadangkala tidak terlalu dipikirkan karena
memang kehidupan yang cenderung kearah keduniaan saja.
ii. Orang kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa harus
berdantung pada orang lain (Individualisme).
iii. Pembagian kerja diantara warga-warga kota juga lebih tegas dan mempunyai
batas-batas yang nyata.
iv. Kemungkinan-kemungkinan untuk mendapatkan pekerjaan juga lebih banyak
diperoleh warga kota.
v. Jalan kehidupan yang cepat dikota-kota, mengakibatkan pentingnya faktor
waktu bagi warga kota, sehingga pembagian waktu yang teliti sangat penting,
intuk dapat mengejar kebutuhan-kebutuhan seorang individu.
vi. Perubahan-perubahan tampak nyata dikota-kota, sebab kota-kota biasanya
terbuka dalam menerima pengaruh-pengaruh dari luar.
Sedangkan
masyarakat pedesaan merupakan masyarakat yang hidup di pedesaan, daerah
pedesaan adalah daerah yang masih belum terlalu terkontaminasi oleh
pengaruh-pengaruh luar.Lingkungan pedesaan memberikan pengaruh bagi masyarakat
diantaranya Masyarak pedesaan biasanya lebih menjunjung tinggi kebersamaan
dalam kehidupanya sehingga keakraban dan persaudaraannya masih terjalin dengan
baik berbeda dengan masyarakat di perkotaan yang cenderung individualisme.
Kehidupan Keagamaan di masyarakat pedesaan masih rata-rata lebih bagus di
bandingkan masyarakat di perkotaan. Namun dalam aspek Teknologi dan Komunikasi,
masyarakat pedesaan cenderung kurang dibandingkan masyarakat perkotaan karena
disebabkan sarana dan prasaran di pedesaan masih kurang memadai, dan itu
berpengaruh pada pengetahuan masyarakat di pedesaan.
Hubungan Desa-kota, Hubungan Pedesaan-Perkotaan.
Masyarakat
pedesaan dan perkotaan bukanlah dua komonitas yang terpisah sama sekali satu
sama lain. Bahkan dalam keadaan yang wajar diantara keduanya terdapat hubungan
yang erat. Bersifat ketergantungan, karena diantara mereka saling membutuhkan.
Kota tergantung pada dalam memenuhi kebutuhan warganya akan bahan bahan pangan
seperti beras sayur mayur , daging dan ikan.
Desa
juga merupakan sumber tenaga kasar bagi bagi jenis jenis pekerjaan tertentu
dikota. Misalnya saja buruh bangunan dalam proyek proyek perumahan. Proyek
pembangunan atau perbaikan jalan raya atau jembatan dan tukang becak. Mereka
ini biasanya adalah pekerja pekerja musiman. Pada saat musim tanam mereka,
sibuk bekerja di sawah. Bila pekerjaan dibidang pertanian mulai menyurut,
sementara menunggu masa panen mereka merantau ke kota terdekat untuk melakukan
pekerjaan apa saja yang tersedia.
“Interface”,
dapat diartikan adanya kawasan perkotaan yang tumpang-tindih dengan kawasan
perdesaan, nampaknya persoalan tersebut sederhana, bukankah telah ada alat
transportasi, pelayanan kesehatan, fasilitas pendidikan, pasar, dan rumah makan
dan lain sebagainya, yang mempertemukan kebutuhan serta sifat kedesaan dan
kekotaan.
Hubungan
kota-desa cenderung terjadi secara alami yaitu yang kuat akan menang, karena
itu dalam hubungan desa-kota, makin besar suatu kota makin berpengaruh dan
makin menentukan kehidupan perdesaan.
Secara teoristik, kota merubah atau paling mempengaruhi desa melalui beberapa
caar, seperti:
(i) Ekspansi kota ke desa, atau boleh dibilang perluasan kawasan perkotaan
dengan merubah atau mengambil kawasan perdesaan. Ini terjadi di semua kawasan
perkotaan dengan besaran dan kecepatan yang beraneka ragam;
(ii) Invasi kota , pembangunan kota baru seperti misalnya Batam dan banyak kota
baru sekitar Jakarta merubah perdesaan menjadi perkotaan. Sifat kedesaan lenyap
atau hilang dan sepenuhnya diganti dengan perkotaan;
(iii) Penetrasi kota ke desa, masuknya produk, prilaku dan nilai kekotaan ke
desa. Proses ini yang sesungguhnya banyak terjadi;
(iv) ko-operasi kota-desa, pada umumnya berupa pengangkatan produk yang
bersifat kedesaan ke kota. Dari keempat hubungan desa-kota tersebut kesemuanya
diprakarsai pihak dan orang kota. Proses sebaliknya hampir tidak pernah
terjadi, oleh karena itulah berbagai permasalahan dan gagasan yang dikembangkan
pada umumnya dikaitkan dalam kehidupan dunia yang memang akan mengkota.
Perbedaan
antara desa dan kota
Dalam
masyarakat modern, sering dibedakan antara masyarakat pedesaan (rural
community) dan masyarakat perkotaan (urban community). Menurut Soekanto (1994),
per-bedaan tersebut sebenarnya tidak mempunyai hubungan dengan pengertian masyarakat
sederhana, karena dalam masyarakat modern, betapa pun kecilnya suatu desa,
pasti ada pengaruh-pengaruh dari kota. Perbedaan masyarakat pedesaan dan
masyarakat perkotaan, pada hakekatnya bersifat gradual.
Kita
dapat membedakan antara masya-rakat desa dan masyarakat kota yang masing-masing
punya karakteristik tersendiri. Masing-masing punya sistem yang mandiri, dengan
fungsi-fungsi sosial, struktur serta proses-proses sosial yang sangat berbeda,
bahkan kadang-kadang dikatakan “berlawanan” pula. Perbedaan ciri antara kedua
sistem tersebut dapat diungkapkan secara singkat menurut Poplin (1972) sebagai
berikut:
Warga
suatu masyarakat pedesaan mempunyai hubungan yang lebih erat dan lebih mendalam
ketimbang hubungan mereka dengan warga masyarakat pedesaan lainnya. Sistem
kehidupan biasanya berkelompok atas dasar sistem kekeluargaan (Soekanto, 1994).
Selanjutnya Pudjiwati (1985), menjelaskan ciri-ciri relasi sosial yang ada di
desa itu, adalah pertama-tama, hubungan kekerabatan.
Ada
beberapa ciri yang dapat dipergunakan sebagai petunjuk untuk membedakan antara
desa dan kota. Dengan melihat perbedaan perbedaan yang ada mudah mudahan akan
dapat mengurangi kesulitan dalam menentukan apakah suatu masyarakat dapat
disebut sebagi masyarakat pedeasaan atau masyarakat perkotaan.
Ciri ciri tersebut antara lain :
1) jumlah dan kepadatan penduduk
2) lingkungan hidup
3) mata pencaharian
4) corak kehidupan sosial
5) stratifiksi sosial
6) mobilitas sosial
7) pola interaksi sosial
8) solidaritas sosial
9) kedudukan dalam hierarki sistem administrasi nasional.
Aspek Positif dan Negative
Perkembangan
kota merupakan manifestasi dari pola kehidupan sosial , ekonomi , kebudayaan
dan politik . Kesemuanya ini akan dicerminkan dalam komponen – komponen yang
memebentuk struktur kota tersebut . Jumlah dan kualitas komponen suatu kota
sangat ditentukan oleh tingkat perkembangan dan pertumbuhan kota tersebut.